Pengembangan Kawasan Konservasi Wanapaksi
Latar belakang dibentuknya Kelompok Tani Hutan (KTH) Wanapaksi Kalurahan Jatimulyo adalah menurunnya populasi burung yang membuat masyarakat sekitar merasa kesulitan mencari burung. Hal tersebut menjadi perhatian masyarakat dan Pemerintah Kalurahan Jatimulyo karena kawasan hutan Jatimulyo merupakan rumah dar 110 jenis burung yang tercatat berada maupun migran dari wilayah sekitar. Seiring berjalannya waktu, sekitar tahun 2012 para pencari burung yang merupakan warga Kalurahan Jatimulyo merasa semakin kesulitan mencari burung di kawasan hutan sekitarnya dan kemudian timbul kesadaran bahwa burung – burung yang selama ini diburu untuk dijual semakin hari semakin menurun populasinya.
Kesadaran tentang menurunnya populasi burung di Jatimulyo tersebut juga menimbulkan kesadaran bahwa ekosistem di wilayah Kalurahan Jatimulyo cepat atau lambat dapat terganggu yang nantinya akan mempengaruhi sumber air dan lingkungan hidup lainnya dan pada ujungnya akan menurunkan kualitas kehidupan masyarakat.
Dengan latar belakang seperti diatas, masyarakat tergerak untuk menyelamatkan lingkungan di Kalurahan Jatimulyo. Dimotori oleh Kelik Suparno dan Supangat membentuk komunitas Masyarakat Pemerhati Burung Jatimulyo (MPBJ) pada Tahun 2015. Supangat dapat memaksimalkan kemampuannya untuk menjaga burungburung Jatimulyo. Selain itu ia juga kembali merawat tanaman kopi yang sudah lama diabaikan warga. Dalam sekali panen total diperoleh 8 ton buah kopi basah pada 2021 lalu, sebelumnya pada 2020 hasil panen kopi 7 ton. Harga buah kopi basah panenan warga senilai Rp 8 ribu per kilogram. Sementara kopi olahan siap seduh dilabeli Rp. 20 ribu per ons.
Komunitas Masyarakat Pemerhati Burung Jatimulyo (MPBJ) Sejak berdiri pada 2018, menyadari bahwa program dan kegiatan konservasi membutuhkan legalitas yang memadai demi keterkaitan antar instansi dengan pemangku kepentingan yang lain, maka komunitas tersebut membentuk lembaga Kelompok Tani Hutan (KTH) Wanapaksi pada Tahun 2018 untuk menjalankan berbagai program terutama untuk pelestarian burung.
Gerakan masyarakat dalam usaha pelestarian burung selaras dengan kebijakan Pemerintah Kalurahan Jatimulyo dalam hal konservasi lingkungan hidup. Hal ini disampaikan Lurah Jatimulyo Anom Sucondro bahwa agar kehidupan selaras dengan alam sehingga lingkungan dapat lestari dan bisa memberi jaminan keadilan (lingkungan hidup) bagi masyarakat sekarang dan generasi mendatang. Maka Pemerintah Kalurahan Jatimulyo menerbitkan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Dalam aturan ini, masyarakat dilarang merusak lingkungan dan menangkap burung dan satwa lainnya seperti trenggiling (Manis Javanica) dan musang (Paradoxurus hermaphroditus).
Dengan adanya kesepahaman mengenai konservasi lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat antara Pemerintah Kalurahan Jatimulyo dengan KTH Wanapaksi, maka disusunlah berbagai program dan kegiatan yang diantaranya Program Konservasi Sumber Alam yang kegiatannya meliputi :
1.) Penanaman Pohon (sejak Tahun 2015 Pohon yang ditanam
sudah mencapai 1000 batang)
2.) Energi Solarsell sebagai pengganti listrik dalam Rumah Pengeringan Kopi.
Selanjutnya, program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh KTH Wanapaksi bersama dengan Pemerintah Kalurahan Jatimulyo adalah Program Ekonomi Hijau dimana kegiatan yang dilakukan meliputi :
1.) Adopsi sarang burung Adopsi sarang burung merupakan salah satu gagasan yang pertama kali dilakukan di Indonesia oleh KTH Wanapaksi. Adopsi sarang burung yang dilakukan secara insitu ini dilakukan dengan menawarkan ke media sosial dengan berbagai paket yang disajikan.
2.) Budidaya Lebah Klanceng Dan Lebah Ndoang, dan Pengolahan Gula Merah.
3.) Pengembangan Desa Wisata dan penawaran Jasa Homestay dan Paket Makan.
Untuk melaksanakan tujuan utama dari program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh KTH Wanapaksi dan Kalurahan Jatimulyo maka sosialisasi kepada masyarakat diperlukan dan KTH Wanapaksi melakukan upaya sosialisasi kepada Karang Taruna di setiap Padukuhan agar pemahaman para pengurus dan anggota karang taruna terkait konservasi lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2014 dapat optimal.