You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Jatimulyo
Kalurahan Jatimulyo

Kap. Girimulyo, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Mewujudkan Jatimulyo Segitiga Emas "Religius Mandiri Berbudaya" dengan Spirit Jogja Istimewa

Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020: Pembangunan di Wilayah Perbatasan DIY

Admin Kalurahan 21 Maret 2025 Dibaca 7 Kali
Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020: Pembangunan di Wilayah Perbatasan DIY

Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, bertempat di Pendopo Kalurahan Jatimulyo, akan digelar acara sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2020 yang mengatur pembangunan di wilayah perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Acara ini dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB dan akan berlangsung hingga selesai. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan tentang pentingnya pembangunan di wilayah perbatasan serta memastikan implementasi yang tepat.

WhatsApp Image 2025-03-26 at 05-10-11 (1)

Tujuan Sosialisasi

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pembangunan di wilayah perbatasan DIY, khususnya dalam hal administrasi, koordinasi lintas wilayah, serta pemecahan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat perbatasan. Perda No. 3 Tahun 2020 berperan sebagai landasan hukum yang memperkuat kolaborasi antarwilayah, menjaga kesejahteraan warga, serta meningkatkan kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Pembicara dan Peserta

WhatsApp Image 2025-03-26 at 05-09-58

Acara sosialisasi ini akan dihadiri oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan (Biro Tapem) Serda DIY selaku pemimpin acara. Selain itu, sejumlah tokoh penting turut hadir, di antaranya:

  • Bapak Hifni Muhammad (Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY), yang akan memberikan sambutan dan penjelasan mengenai isi pokok dari Perda No. 3 Tahun 2020.
  • Lurah dan pamong kalurahan.
  • Perwakilan dukuh yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah.
  • Perwakilan 4 pilar Kalurahan Jatimulyo.
  • Perwakilan PKK Jatimulyo.
  • Perwakilan Digital Desa Jatimulyo.

Acara ini akan dipandu oleh Heri Pornomo selaku MC, dan diawali dengan sambutan dari Lurah Jatimulyo yang akan menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh tamu undangan.

Isi Acara dan Materi Sosialisasi

Sambutan utama akan disampaikan oleh Bapak Hifni Muhammad, yang akan memaparkan beberapa poin penting terkait Perda No. 3 Tahun 2020, termasuk:

  1. Kerja Sama Antar Daerah dan Wilayah: Pembahasan tentang pentingnya kolaborasi antara daerah perbatasan DIY dan provinsi tetangga, khususnya Jawa Tengah, dalam mendukung pembangunan wilayah.
  2. Pendidikan dan Kesehatan: Peran penting pendidikan dan kesehatan dalam meningkatkan kualitas hidup warga perbatasan, termasuk pengembangan infrastruktur pendidikan dan fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
  3. Teknologi Informasi dan Ekonomi: Penerapan teknologi informasi (IT) untuk memperkuat perekonomian lokal melalui sinkronisasi data antarwilayah dan peningkatan layanan digital.
  4. Sinkronisasi Data Wilayah: Tugas utama Biro Tata Pemerintahan DIY dalam menyelaraskan data batas wilayah, guna mencegah terjadinya konflik dan sengketa tanah antarwilayah.

Setelah sambutan, dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber yang akan menjelaskan secara rinci mengenai penyelarasan pembangunan di wilayah perbatasan DIY. Beberapa poin penting yang akan dibahas meliputi:

  • Indikator Pencapaian Pembangunan Wilayah Perbatasan: Narasumber akan menjabarkan program pembangunan yang akan dijalankan di wilayah perbatasan DIY serta menetapkan indikator untuk mengevaluasi pencapaian target layanan publik di perbatasan.
  • Penyelesaian Batas Wilayah: Proses perapihan batas wilayah secara administrasi dan fisik akan dibahas, termasuk pemetaan ulang untuk menghindari sengketa lahan.
  • Keterlibatan Kalurahan: Narasumber akan mengajak lurah dan perangkat desa untuk memberikan masukan terkait persoalan-persoalan di wilayah perbatasan yang berkaitan dengan perda ini, agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Diskusi dan Identifikasi Permasalahan Wilayah Perbatasan

Sesi diskusi menjadi bagian penting dalam sosialisasi ini, di mana berbagai perwakilan masyarakat akan menyampaikan permasalahan yang terjadi di wilayah perbatasan masing-masing. Beberapa permasalahan yang diidentifikasi antara lain:

  1. Permasalahan Limbah Wisata Goa Seplawan (disampaikan oleh Dukuh Gunungkelir) yang mencemari daerah di perbatasan, khususnya dampaknya terhadap lingkungan di wilayah DIY.
  2. Batas Wilayah Jatimulyo-Tlogoguwo (disampaikan oleh Suisno), yang meminta agar batas wilayah ini dikaji ulang, serta permasalahan limbah dari objek wisata Dreamland yang mengalir ke jalur air Sumitro, yang dikonsumsi warga Jatimulyo.
  3. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (disampaikan oleh Lurah Jatimulyo), meliputi peningkatan kualitas Puskesmas Girimulyo 2, perawatan penerangan jalan, serta peningkatan pendidikan karakter berbasis budaya lokal.
  4. Sosialisasi Batas Wilayah kepada Masyarakat (disampaikan oleh Jagabaya) agar masyarakat paham dan mendukung upaya penegasan batas wilayah.

Kesimpulan

Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa wilayah perbatasan DIY tidak hanya menjadi garis pembatas, tetapi juga menjadi gerbang kesejahteraan. Melalui koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat, pembangunan yang selaras di wilayah perbatasan diharapkan dapat terwujud, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan ketertiban administrasi dan tata ruang yang lebih baik.

Acara ini diakhiri dengan harapan bahwa masukan dan diskusi yang terjadi dalam sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan program-program konkret yang berfokus pada pengembangan wilayah perbatasan.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,178,444,418 Rp3,208,492,388
99.06%
Belanja
Rp3,195,365,243 Rp3,303,530,227
96.73%
Pembiayaan
Rp245,037,839 Rp245,037,839
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp20,588,451 Rp30,000,000
68.63%
Hasil Aset Desa
Rp42,986,560 Rp25,000,000
171.95%
Dana Desa
Rp1,974,338,000 Rp1,974,338,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp130,769,080 Rp162,588,907
80.43%
Alokasi Dana Desa
Rp1,000,565,481 Rp1,000,565,481
100%
Bunga Bank
Rp4,938,846 Rp6,000,000
82.31%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,258,000 Rp10,000,000
42.58%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,186,227,028 Rp1,250,599,388
94.85%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,432,105,415 Rp1,451,314,788
98.68%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp167,179,800 Rp175,416,051
95.3%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp229,853,000 Rp230,200,000
99.85%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp180,000,000 Rp196,000,000
91.84%